Hal-Hal Yang Dapat Mengakhiri Sebuah Kontrak Perjanjian

Hal-Hal Yang Dapat Mengakhiri Sebuah Kontrak Perjanjian
Hal-Hal Yang Dapat Mengakhiri Sebuah Kontrak Perjanjian

Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1312 KUHPerdata merupakan suatu tindakan untuk mengikatkan dua pihak atau lebih berdasarkan suatu kesepakatan. 

Walaupun tentunya suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh KUHPerdata agar menjadi sebuah perjanjian yang sah di hadapan hukum. Pasal 1320 KUHPerdata kemudian menjelaskan syarat-syarat tersebut, yaitu : 

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan perjanjian juga harus melihat kembali pasal-pasal di KUHPerdata yang membahas tentang syarat-syarat suatu perjanjian dapat dikatakan sah di hadapan hukum, dimana syarat-syarat tersebut akan dibahas dalam artikel selanjutnya.

Lalu hal-hal apa saja yang dapat mengakhiri suatu perjanjian???

KUHPerdata juga memberikan beberapa penjelasan terkait dengan hapusnya perikatan pada suatu perjanjian, tepatnya pada Pasal 1381 KUHPerdata mengatur tentang hal-hal yang dapat mengakhiri suatu perjanjian, diantaranya yaitu : 

  1. Perikatan hapus:
  2. karena pembayaran;

Perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban, yang kemudian salah satu pihak telah memenuhi kewajiban sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian dan pihak lainnya yang telah mendapat hak berupa penyerahan uang atau barang lainnya, atau dikenal sebagai pembayaran. Maka, terhitung dilunasinya pembayaran oleh salah satu pihak kepada pihak lain sebagai hak dari pihak tersebut, perjanjian dapat dikatakan berakhir.

Pada Pasal 1382 KUHPerdata disebutkan bahwa pembayaran tidak wajib dibebankan kepada orang yang berutang, namun dapat dibayarkan oleh penanggung hutang, orang yang turut berutang ataupun pihak ketiga yang tidak berkepentingan asalkan pihak ketiga tersebut bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur.

  1. karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; 

Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

  1. karena pembaruan utang (Novasi);

Pembaharuan utang atau disebut sebagai Novasi juga dapat menjadi penyebab hapusnya sebuah perikatan, dimana pembaruan utang yang dimaksud dapat berupa pembaruan objek utang, pembaruan debitur maupun pembaruan kreditur. Sebagaimana dalam Pasal 1413 KUHPerdata sebagai berikut : 

  1. Pembaruan Objek Utang

Dimana debitur dan kreditur sepakat untuk membuat perikatan utang baru dengan menghapuskan utang lama.

  1. Pembaruan Debitur

Sebuah perikatan dinyatakan berakhir ketika Kreditur kemudian memilih debitur baru dan menggantikan debitur lama.

  1. Pembaruan Kreditur

Bilamana seorang Kreditur menunjuk Debitur baru menyebabkan perikatan berakhir, sementara Kreditur lama yang kemudian  memilih kreditur baru untuk menggantikan kreditur lama, maka hal tersebut juga membebaskan debitur.

  1. karena perjumpaan utang (kompensasi);

Pasal 1425 KUH Perdata menjelaskan bahwa apabila terdapat sebuah kejadian dimana terdapat dua orang yang berutang satu sama lain, maka terjadi sebuah perjumpaan utang (kompensasi) yang menyebabkan utang antara kedua orang tersebut dihapuskan. 

  1. karena percampuran utang (Konfusio);

Pada intinya, sebuah percampuran utang merupakan sebuah peristiwa dimana kedudukan Kreditur dan Debitur berada dalam satu individu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1436 KUHPerdata. Percampuran utang dan piutang dalam satu individu akan menyebabkan utang hapus dengan sendirinya dan menghapuskan perikatan yang telah ada sebelumnya.

Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 1437 KUHPerdata disebutkan bahwa : 

  • Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
  • Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.
  • Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.
  1. karena pembebasan utang;

Pembebasan utang yang dilakukan terhadap debitur menyebabkan hapusnya utang terhadap debitur tersebut. Pembebasan utang dalam Pasal 1438 KUHPerdata harus dibuktikan dengan jelas dan tidak dengan dugaan-dugaan.

Baca Pasal 1438 – 1443 KUHPerdata

  1. karena musnahnya barang yang terutang

Seperti halnya yang dijelaskan dalam Pasal 1444 dan Pasal 1445 KUHPerdata, musnahnya barang yang terutang akan mengakibatkan hapusnya perikatan. Walaupun begitu, musnahnya suatu barang yang terutang akan menyebabkan akibat hukum yang berbeda jika sebabnya berbeda. Jika debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

  1. karena kebatalan atau pembatalan;

Pada dasarnya pembatalan suatu perikatan dapat diajukan oleh pihak jika perikatan tersebut dibuat dengan paksaan, kekhilafan ataupun penipuan. Sementara kebatalan terhadap suatu perjanjian terjadi jika terdapat pihak yang melakukan perjanjian merupakan orang yang berada di bawah pengampuan ataupun belum dewasa, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.

Baca Pasal 1449 – Pasal 1456 KUHPerdata

  1.  karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan karena lewat waktu.

Perjanjian dapat diakhiri oleh kesepakatan masing-masing pihak dengan mengikuti klausul pembatalan yang menjelaskan detail perjanjian tersebut diakhiri. Tentunya juga mengikuti klausul yang masih harus dipenuhi masing-masih pihak, walaupun perjanjian tersebut telah berakhir.

Sedangkan Lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang. Pasal 1967 KUHPerdata menjelaskan lewat waktu 30 tahun akan menyebabkan semua tuntutan hukum akan hapus.

Leave a Comment