
Gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum dalam mengajukan gugatan melalui sebuah perwakilan. Seperti halnya gugatan yang lain, gugatan perwakilan kelompok juga bertujuan untuk mencari keadilan, mendapatkan ganti rugi atau hal-hal lain yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat di muka pengadilan perdata.
Di Indonesia, gugatan class action diatur dalam beberapa undang-undang, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup disebutkan bahwa :
Pasal 91
“(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.”
Selanjutnya, dalam Pasal 91 ayat (2) UU Lingkungan Hidup disebutkan bahwa gugatan perwakilan kelompok ini adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk mewakili masyarakat besar yang mengalami kerugian atas dasar kesamaan masalah, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menyebutkan mengenai hak untuk mengajukan gugatan perwakilan, seperti halnya yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkannya ke penegak hukum terkait adanya kerusakan hutan yang merugikan masyarakat, baik akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan lainnya yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Di lain sisi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga membahas mengenai gugatan perwakilan kelompok ini, tepatnya pada Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3). Bilamana dalam Undang-Undang Kehutanan menyebutkan bahwa masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan dapat membentuk sebuah perwakilan kelompok dan mengajukan gugatan, pula sama halnya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang memberikan jalan upaya hukum untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok melalui Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat atas kerugian masyarakat umum sebagai konsumen.
Mengenai tata cara pengajuan gugatan perwakilan kelompok ini, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dimana menurut Perma 1/2002 gugatan perwakilan kelompok setidaknya diajukan oleh banyak orang agar efisien dan efektif, juga orang-orang yang mengajukan adalah orang-orang yang memiliki kesamaan nasib dalam suatu peristiwa yang diatur oleh undang-undang, diikuti dengan pemilihan wakil kelompok yang memiliki semangat yang sama dengan para anggota gugatan perwakilan kelompok, dimana wakil kelompok sewaktu-waktu dapat diganti jika ditemukan fakta bahwa wakil kelompok tidak melakukan kewajibannya dalam membela kelompok.
Tidak disebutkan dalam peraturan manapun mengenai jumlah minimal dari suatu anggota dalam pengajuan gugatan perwakilan kelompok, namun, dapat dilihat pengajuan gugatan perwakilan kelompok terdahulu, seperti halnya :
- Gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 melalui LBH Jakarta dalam Perkara Nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, dimana gugatan tersebut diajukan oleh 312 korban banjir DKI pada 1 Januari 2020. Penggugat menggugat Gubernur untuk membayar ganti rugi materiil 60 Miliar dan 1 Triliun ganti rugi immateriil, karena Gubernur dianggap lalai dalam memberi peringatan dini kepada warga dan secara sengaja tidak memberikan bantuan darurat kepada korban banjir.
- Baru-baru ini terdapat kasus keracunan massal yang membunuh ratusan anak kecil karena obat sirup yang memiliki kandungan mematikan dan bebas dijual di masyarakat umum. Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak-anak mengajukan gugatan perwakilan kelompok kepada beberapa perusahaan produsen obat dan juga BPOM yang lalai dalam mencegah keluarnya obat-obat yang memiliki kandungan racun, sehingga menyebabkan kematian massal dan gagal ginjal akut pada ratusan anak-anak.
- Gugatan Class Action dilayangkan 185 warga Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM) dalam Perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh. Menurut salah satu perwakilan, PT. RUM telah membangun pipa ilegal yang berisikan limbah dan dibuang ke daerah aliran sungai Gupit yang menyebabkan sampah menumpuk dan menciptakan banjir di sekeliling daerah aliran sungai Gupit. Selain itu, daerah aliran sungai Gupit yang menjadi berwarna kuning pekat, hitam, keruh, panas, dan berbau busuk. Akibat pencemaran lingkungan ini, masyarakat mengalami kerugian berupa kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan pencemaran air serta udara.