Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam negeri atau impor. PPN harus disetorkan ke kas negara oleh PKP atau pemungut PPN setiap bulan takwim sesuai dengan masa pajaknya.
Untuk membayar pajak PPN, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Daftar e-Billing pajak melalui laman e-Billing Klikpajak atau aplikasi lain yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Buat ID atau Kode Billing untuk jenis pajak, masa pajak, dan jumlah pajak yang akan dibayar.
- Gunakan ID billing untuk membayar pajak di bank persepsi yang ditunjuk oleh DJP dan pastikan dapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk bukti pembayarannya.
- Laporkan pembayaran PPN melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1111 secara online melalui e-Filing Klikpajak atau aplikasi lain yang disediakan oleh DJP.