Layanan Hukum Administrasi
Hukum Administrasi memiliki kaitan erat dengan aparatur pemerintah yang mengeluarkan kebijakan untuk menjalankan jabatan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat dan pemangku kebijakan dapat dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.